HUBUNGAN TENAGA MEDIS DALAM INFORMED CONSENT DAN PERJANJIAN TERAPEUTIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT

Authors

  • Junaidi Junaidi Universitas Sjakhyakirti

DOI:

https://doi.org/10.35328/kesmas.v10i1.1517

Keywords:

Position of Medical Personnel, Informed Consent, Therapeutic Agreement, Hospital Accountability

Abstract

The relationship between medical personnel, hospital and patient are known by therapeutics agreements, which are the legal relations that generate health rights and obligation. This therapeutic relationship begins with the patient’s informed assement of medical presence as well as informed consent. The underlying legal relationships between medical personnel, patient and hospital under article 1367 of the civil law code. These proposed legal relationship led to the principle of vicpredictability, where any omission or missteps of medical action committed by hospital personnel became hospital responbility. According article 46 of Law Number 44 of the year 2009 statute on hospitals determines that there is a concentrated legal responbility for any omission made by hospital personnel..

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami Chazawi, Malpraktek Kedokteran Tinjuan Norma dan Doktrin Hukum, Malang, Bayumedia Publishing, 2007.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.
Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kesehatan, Jakarta, Grafikatama Jaya, 1991.
H. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Raja Grafindo, 2006.
M. Iqbal Hasan, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung, Binacipta, 2002.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1999.

B. Jurnal
Arman Anwar, Tanggung Gugat Resiko dalam Aspek Hukum Kesehatan, Jurnal SASI, Volume 23, Nomor 2, 2017.
Asrama A.T. Jadda, Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan, Jurnal : Madani Legal Review, Volume 1, Nomor 1, Juni 2017.
Bayu Wijanarko dan Mudiana Permata Sari, Tinjauan Yuridis Sahnya Perjanjian Terapeutik dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien”, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, (tanpa volume), (tanpa nomor), 2014.
Haryanto Njoto, Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis yang Merugikan dalam Perspektif UU No. 44 Th 2009 tentang Rumah Sakit, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 14, Agustus 2011.
Ida Ayu Sri Kusuma Wardhani, Implementasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) dalam Perjanjian Terapeutik oleh Tenaga Kesehatan Terhadap Pasien Rumah Sakit di Provinsi Bali, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 3, Nomor 1, 2014.
Muh. Amin Dalli dan Warsito Kasim, Aspek Hukum Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik, Jurnal Ilmiah Media Publikasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Volume 8, Nomor 2, 2019.
Ricard Nuha, Analisis Hukum Kontrak Terapeutik terhadap Tindakan Medik dalam Hubungan Pasien dengan Dokter di Rumah Sakit, Jurnal Lex ex Societas, Volume 4, Nomor 3, 2016.
Sagung Ayu Yulita Dewantri, Putu Tuni Cakabawa Landra, Perspektif Perlindungan Hukum terhadap Pasien serta Pertanggungjawaban Atas Pelanggaran Perjanjian Terapeutik Berdasarkan Hukum Perdata, Jurnal Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 1, Januari 2015.
Ukilah Supriyatin, Hubungan Hukum antara Pasien dengan Tenaga Medis (Dokter) dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 6, Nomor 2, September 2018.
Vita Rahmawati, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dan Asas Manfaat, Jurnal : Kisi Hukum, Volume 13, Januari-Juni 2010.
Yussy A. Mannas, Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal) Volume 6, Nomor 1, 2018.

C. Internet
Trian Christiawan, Makalah Hubungan Dokter, Pasien dan Rumah Sakit, https://www.academia.edu/9789463/Makalah_Hubungan_Dokter_Pasien_dan_Rumah_Sakit, diakses pada tanggal 20 Maret 2021.

Downloads

Published

2021-06-30

How to Cite

HUBUNGAN TENAGA MEDIS DALAM INFORMED CONSENT DAN PERJANJIAN TERAPEUTIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT. (2021). Al-Tamimi Kesmas: Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Journal of Public Health Sciences), 10(1), 59-66. https://doi.org/10.35328/kesmas.v10i1.1517